Kamis, 30 November 2017

surah annisa ayat 21 - 30


Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telahbergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu)telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat. (QS. 4:21)


Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi olehayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dandibenci Allah dan seburuk-buruknya jalan (yang ditempuh). (QS. 4:22)


Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan;saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudaraibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anakperempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudaraperempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalampemeliharaanmu dari isteriyang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isteri kamu itu (dan sudahkamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu menikahinya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isterianak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam pernikahan) dua perempuan yangbersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau sesungguhnya Allah Maha Pengampunlagi Maha Penyayang, (QS. 4:23)


Dan (diharamkan juga kamu menikahi) wanita yang bersuami, kecualibudak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagikamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dinikahi bukan untuk berzina. Makaisteri-isteri yang telah kamu ni'mati (campur) di antara mereka, berikanlah kepada merekamaharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamuterhadap sesuatu yang kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudahmenentukan mahar itu.Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. 4:24)


Dan barangsiapa di antara kamu (orang merdeka) yang tidak cukupperbelanjaanya untuk menikahi wanita merdeka lagi beriman, ia boleh menikahi wanita yangberiman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebagian kamuadalah dari sebagian yang lain,karena itu nikahilah mereka dengan seizin tuan mereka dan berilah maskawin mereka menurutyang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan(pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telahmenjaga diri dengan menikah, kemudian mereka mengerjakan perbuatan yang keji (zina), makaatas mereka separo hukuman dari hukuman bagi wanita-wanita merdeka bersuami. (Kebolehanmenikahi budak) itu, adalah bagi-bagi orang-orang yang takut kepada kesulitan menjaga diri(dari perbuatan zina) diantaramu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah MahaPengampun lagi Maha Penyayang. (QS. 4:25)


Allah hendak menerangkan (hukum syariat-Nya) kepadamu, dan menunjukimukepada jalan-jalan orang yang sebelum kamu (para nabi dan shalihin) dan (hendak) menerimataubatmu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. 4:26)


Dan Allah hendak menerima taubatmu, sedang orang-orang yang mengikutihawa nafsunya bermaksud supaya kamu berpaling sejauh-jauhnya (dari kebenaran). (QS. 4:27)


Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia dijadikan bersifatlemah. (QS. 4:28)


Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan hartasesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukasama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu ; sesungguhnya Allah adalah MahaPenyayang kepadamu. (QS. 4:29)


Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, makaKami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.(QS. 4:30)