Kamis, 30 November 2017

surah annisa ayat 11 - 20


Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk)anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anakperempuan ; dan jika anak itusemuanya perempuan lebih dari dua,maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorangsaja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagimasing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyaianak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu bapanya(saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapasaudara, maka ibunya memperoleh seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudahdipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamudan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak)manfa'atnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahuilagi Maha Bijaksana. (QS. 4:11)


Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan olehisteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyaianak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhiwasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. Para istri memperolehseperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyaianak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudahdipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorangmati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkananak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudaraperempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenamharta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutudalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau atau sesudahdibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itusebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi MahaPenyantun. (QS. 4:12)


(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah.Barangsiapa ta'at kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surgayang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulahkemenangan yang besar. (QS. 4:13)


Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan rasul-Nya dan melanggarketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekaldi dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan. (QS. 4:14)


Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, makakurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atausampai Allah memberi jalan yang lain kepadanya. (QS. 4:15)


Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu,maka berilah hukuman kepada keduanya, kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaikidiri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.(QS. 4:16)


Sesungguhnya taubat di sisi Allah hanyalah taubat bagi orang-orangyang mengerjakan kejahatan lantaran kejahilan, yang kemudian mereka bertaubat dengan segera, maka merekaitulah yang diterima Allah taubatnya; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS.4:17)


Dan tidaklah taubat itu diterima Allah dari orang-orang yangmengerjakan kejahatan (yang) hingga apabila datang ajal kepada seseorang di antara mereka,(barulah) ia mengatakan: "Sesungguhnya saya bertaubat sekarang" Dan tidak (puladiterima taubat) orang-orang yang mati sedang mereka di dalam kekafiran. Bagi orang-orangitu telah Kami sediakan siksa yang pedih. (QS. 4:18)


Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanitadengan jalan paksa danjanganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yangtelah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secarapatut. Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamutidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. (QS. 4:19)


Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepadaseseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembalidaripadanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhanyang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata? (QS. 4:20)